Perkembangan usaha kecil dan mikro yang ada di Kab.Tangerang sangat banyak karena terdiri daei 29 Kecamatan dengan jumlah penduduk 3.5 Juta Jiwa.
Usaha Mikro Kecil Dan Menengah merupakan kegiatan usaha yang mampu memperluas lapangan kerja dan memberikan pelayanan ekonomi secara luas kepada masyarakat dan berperan dalam proses peningkatan pendapatan masyarakat dan mendorong pertumbuhan ekonomi dalam mewujudkan stabilitas nasional.
UMKM adalah salah satu pilar ekonomi nasional yang harus memperoleh kesempatan pertama dukungan, perlindungan, dan pengembangan seluas luasnya sebagai wujud keberpihakan kepada usaha ekonomi rakyat.
Berikut ini syarat untuk membuat IUMK yang di terbitkan oleh Kecamatan sebagai berikut.
Surat keterangan dari RT
NPWP
KTP
Pas Foto 4x6 2 lembar
surat Keterangan Usaha atau SKU
Ini lebih jelasnya.
Demikian lebih jelas silakan datang ke kecamatan di mana domisili.
Di bawah ini landasan dan manfaat bagi usaha mikro seluruh indonesia
IJIN USAHA MIKRO DAN KECIL
Dasar Hukum:
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 98 Tahun 2014 Tentang Perizinan Untuk Usaha Mikro dan Kecil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 222);
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pemberian Izin Usaha Mikro dan Kecil (Berita Nerara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1814);
Nota Kesepahaman antara Menteri Dalam Neregi, Menteri Koperasi dan UKM dan Menteri Perdagangan Nomor 503/555/SJ;
Nomor 03/KB/M.KUKM/I/2015; Nomor 72/M-DAG/MOU/I/2015 tentang Pembinaan Pemberian Izin Usaha Mikro dan Kecil;
Perjanjian Kerjasama antara Dirjen Bina Pembangunan Daerah, Deputi Bidang Pengembangan dan Restrukturisasi Usaha, Dirjen Perdagangan Dalam Negeri, Direktur Utama PT. Bank Rakyat Indonesia dan Asippindo tentang Pelaksanaan Nota Kesepahaman Pembinaan Pemberian Izin Usaha Mikro dan Kecil.
Pengertian
Izin usaha mikro dan kecil yang selanjutnya disingkat dengan IUMK adalah tanda legalitas kepada seseorang atau pelaku usaha/kegiatan tertentu dalam bentuk izin usaha mikro dan kecil dalam bentuk satu lembar.
Tujuan
Untuk memberikan kepastian hukum dan sarana pemberdayaan bagi Pelaku Usaha Mikro dan Kecil (PUMK) dalam mengembangkan usahanya.
Prinsip Pemberian IUMK
Prosedur sederhana, mudah dan cepat;Keterbukaan informasi bagi pelaku usaha mikro dan kecil; sertaKepastian hukum dan kenyamanan dalam usaha.
Manfaat Bagi PUMK
Mendapatkan kepastian dan perlindungan dalam berusaha dilokasi yang telah ditetapkan;
Mendapatkan pendampingan untuk pengembangan usaha;
Mendapatkan kemudahan dalam akses pembiayaan ke lembaga keuangan bank dan non-bank;
Mendapatkan kemudahan dalam pemberdayaan dari pemerintah pusat, pemerintah daerah dan/atau lembaga lainnya.
Persyaratan Permohonan IUMK:
Surat pengantar dari RT atau RW terkait lokasi usaha
Kartu tanda penduduk
Kartu Keluarga
Pas photo terbaru berwarna ukuran 4 x 6 cm sebanyak dua lembar
Mengisi formulir yang memuat tentang :Nama;Nomor KTP;Nomor telepon;Alamat;Kegiatan usaha;Sarana usaha yang digunakan;Jumlah modal usaha.
Pelaksanaan Penerbitan IUMK:
Penerbitan naskah IUMK oleh Camat yang telah mendapatkan pendelegasian kewenangan dari Bupati/Walikota.Diterbitkan paling lambat 1 hari kerja sejak pendaftaran diterima, lengkap dan benar.Dapat dicabut apabila Pelaku Usaha Mikro Kecil (PUMK) melanggar ketentuan perundang-undangan.Tidak dikenakan biaya, retribusi, dan/atau pungutan lain
WWW.DEPKOP.GO.ID
Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah. Alamat:Jl. HR. Rasuna Said Kav. 3-4 Kuningan, Jakarta Selatan
KEMENTERIAN KOPERASI DAN USAHA KECIL DAN MENENGAH
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. 3-4, Kuningan, Jakarta 12940
EMAIL : bagdat@depkop.go.id |
TELP : 021-520 4366 - 72
BalasHapusFans^^Bett1nG J_u_d_i On^^line Terpercaya
Proses Depo dan WD hanya dalam waktu 3 menit .. buruan D4ftar ya :)