Apa itu BUM Desa, pasti anda pernah mengenal tentang desa atau di sebut BumDes " Badan Usaha Milik Desa"saya langsung belajar dari FARID HADI DI Usaha Desa melalui e learning.
Undang undang Desa No.6 tahun 2014 tentang Desa :
Pasal 1 angka 6
Badan Usaha Milik Desa, yang selanjutnya di sebut BUMDes, adalah Badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya di miliki oleh Desa melalui penyetaraan secara langsung yang berasal dari kekayaan desa yang dipisahkan guna mengelola aset, jasa pelayanan, dan usaha lainnya sebesar besarnya kesejahteraan masyarakat Desa.
Atau singkatnya BuMdes iani Badan Usaha yang dibentuk secara koletif oleh Pemerintah desa dan masyarakat.
Pengaturan BUMDesa dapat di lihat lebih rinci sebagi berikut :
1. Undang Undang Desa No.6 Tahun 2014 tentang desa pada Bab X pasal 87 sd 90
Usaha yang dapat di jalankan adalah bidang ekonomi dan atau pelaynan umum sesuai peraturan dan perundangam yang berlaku.
BuMDesa di betuk dan atau didirikan oleh pemerintah desa dan warga desa melalui musyawarah desa.
Keuntungan usaha menjadi bagian pendapat asli desa untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Desa.
Manfaat Usaha Desa sebagai berikut
1. Mendukung usaha UMkM Desa
2.mengelola aset Desa untuk lebih manfaat bagi kesejahteraan
3.Mendukung Usaha Warga misalnya membangun akses pasar.
4.Mengembangkan kerjasama BUM Des dengan pihak lain.
5. Menciptakan peluang pasar.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar