Dalam wawancara khusus Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Provinsi Banten Bpk. Ir. M. Husni Hasan, CES setelah membuka acara Acara Roadshow Telematika Se-Provinsi Banten yang dilaksanakan di Kampus BSI BSD
Ini hasil wawancara dengan TopiBambu :
Aspek legal ini menjadi penting diangkat karena Indonesia pernah dikenal sebagai negara dengan tingkat pembajakan perangkat lunak sangat tinggi.
Pemerintah melalui berbagai dukungan telah mendorong masyarakat TI untuk lebih peduli dengan aspek legal perangkat yang dipakainya, diantaranya dengan pencanangan gerakan Indonesia Goes Open Source (IGOS), membentuk Pusat Pemberdayaan Open Source Software (POSS) pada berbagai Perguruan Tinggi dan himbauan ke seluruh kantor pemerintah tentang penggunaan perangkat lunak legal melalui Surat Edaran MenPan.
Sejalan dengan semangat penggunaan perangkat lunak legal, Open Source Software (OSS) menjadi alternatif yang cukup menjanjikan karena selain legal mereka juga berbiaya rendah. Dalam hal ini Relawan Telematika Banten membuat OS L:inux “open source” dengan Nama BAGOS Banten.
Istilah “open source” rasanya sudah bukan istilah baru lagi karena sangat sering terdengar di telinga pengguna Teknologi Informasi (TI) di Indonesia, apalagi semenjak sejumlah departemen (Ristek, Kominfo,Menpan, Depkehham dan Depdiknas) mencanangkan gerakan Indonesia Go Open Source (IGOS) pada 30 Juni 20043. Sebagai tindak lanjut pencanangan kesepakatan tersebut, telah sangat banyak dilakukan kegiatan untuk memasyarakatkan Open source Software (OSS) baik oleh Pemerintah melalui departemen-departemen di atas secara langsung maupun oleh lembaga lain (perguruan tinggi, lembaga pendidikan, lembaga swadaya masyarakat, bahkan perorangan).
Hasil Presentasi Kabit Kominfo Telematika Bpk. Wahyu Priatna SH.
Dengan adanya software BaGOS ini dapat dimanfaatkan oleh masyarakat wilayah Provinsi Banten dan sekitarnya , Kabupaten/Kota, institusi publik, lembaga masyarakat, lembaga pendidikan, dan masyarakat telematika banten, dan meninggalkan software bajakan (ilegal) dari microsoft, dengan demikian Banten akan terbebas dari bajakan software ilegal yang dilarang berdasarkan UU.No.19 Tahun 2009 tentang HAKI, apabila kita tidak melaksanakan pemanfataan dan pengunaan OSS dan FOSS, maka rakyatlah yang akan menanggung beban setiap bulan Rp.20 milyard, dalam hal ini juga untuk mengurangi beban keuangan negara, tidak ada solusi lain, kecuali memanfaatkan dan menggunakan OSS dan FOSS LINUX, karena negara tidak mengeluarkan biaya untuk software dimaksud 100%. ujar Kabit Kominfo juga Kasi Pemeberdayaan Telematika Bpk. Wahyu Priatna SH.
Sedangkan secara terpisah Ketua Umum Relawan Telematika, Sdr. Tb.Azis Keben, dalam obrolan santai dengan TopiBambu secara tidak langsung dengan adanya acara Blogger dan Komuitas Online ini dapat memberikan informasi kepada masyarakat dan dapat membantu pemerintah khususnya penggunaaan software legal di masyarakat.
Di masa era globalisasi teknologi informasi, dimana dunia semakin dekat (borderless), artinya satu negara dengan lain tidak dipisahkan seperti pada jaman dahulu, dengan IT semuanyabisa dilakukan dengan mudah, dengan cara berbisnis, dengan cara berdialog, dengan cara memasarkan hasil produk, daln lain sebagainya, dan juga menghemat biaya yang sangat rendah (efisien).
Gratis vs Berbayar dan NirLisensi vs Lisensi
Sebagian besar perangkat lunak berbayar dihargai berdasar banyaknya perangkat yang akan diinstal, meskipun ada juga yang menggunakan lisensi unlimited dengan harga tertentu. Berdasar kelaziman ini, banyak orang yang diperkenalkan dengan OSS harus “didoktrinasi” dengan hitung-hitungan harga agar mudah diterima dan salah satu yang dikemukakan adalah bahwa OSS adalah gratis, sementara perangkat lunak proprietary tidak gratis.
Pembuatannya? Perolehannya? Instalasinya? Penggunaannya? Atau semuanya gratis?
Pernyataan bahwa OSS “gratis” perlu diperjelas ruang lingkupnya: Apanya yang gratis?
Secara default yang dapat dikatakan gratis adalah hak untuk penggunaannya, artinya untuk menggunakan OSS seseorang atau suatu organisasi tidak harus membayar kepada pihak pengembang perangkat lunak sebagai imbalan pembuatannya karena OSS umumnya dikembangkan secara terbuka, bersama-sama oleh komunitas (committers). Sementara itu untuk mendapatkannya bisa saja memerlukan biaya: membayar band-width untuk men-download perangkat lunak atau membeli CD yang dijual pihak lain, demikian juga dengan proses instalasi yang memerlukan tenaga dan keahlian tertentu.
Dalam kaitannya dengan lisensi, dengan uraian di atas bahwa lisensi tak selalu ditentukan oleh harga, demikian juga sebaliknya menjadi sedikit lebih jelas. Salah satu jenis lisensi yang tidak menentukan harga adalah GNU License dan Linux merupakan salah satu OSS yang berada dalam lingkup lisensi ini.
Free software beda dengan freeware karena dalam freeware tidak ada ketentuan untuk membagi kode sumber (freedom 1 dan freedom 3) Free software adalah software yang memiliki lisensi, jadi tidak tepat kalau dikatakan nirlisensi
Dasar Hukum Pemanfaatan Perangkat Lunak Legal dan Software Open Source Software (OSS)
- Surat Edaran No. SE/01/M.PAN/3/2009 tanggal 30 Maret 2009
- Surat Gubernur Banten No. 550/321-DHKI/2011 tanggal 14 Februari 2011 Pemanfaatan Banten Open Source (BaGOS)
- Surat Edaran Pemerintah Provinsi banten pemanfaatan dan penggunaan free Open Source Software No. 045.4/320-DHKI/2011 tanggal 31 Januari 2011
- Peraturan Gubernur Banten No. 34 Rencana Induk Pengembangan Sistem Informasi dan telematika (RIP-SITTEL) pemerintah Provinsi Banten
- Peraturan Gubernur Banten No. 35 Tahun 2008 tentang Digital Government Service (DGS)
- Surat Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Provinsi Banten dalam rangak penggunaan Migrasi Software Legal BaGOS pada SKDP Pemerintahan Banten
Tidak ada komentar:
Posting Komentar