Menjadi wirausaha atau bisnismen merupakan harapan semua orang karna selalu beranggapan orang sukses dan orang kaya. Orang kaya selalu mengaji karyawan atau pegawai . tapi bagaimana tentang Wirausaha Sosial ini sebagian sumber yang menginpirasi tentang wirausaha. Ya, wirausahawan sosial memang makhluk baru di Indonesia. Ketika Kompas diundang oleh British Council untuk melihat lembaga-lembaga terkait kewirausahawan sosial di Inggris, yang muncul di benak hanyalah perusahaan dan yayasan. Perusahaan adalah entitas bisnis yang berusaha memaksimalkan keuntungan, sedangkan yayasan bergerak lebih banyak usaha sosial tetapi tak boleh mengejar keuntungan. Di antara perusahaan dan yayasan ada wirausaha sosial.
Sebenarnya wirausaha sosial (social enterprise) sudah muncul di dalam buku-buku teks kuliah pada tahun 1960-an sampai 1970-an. Baru kemudian pada 1980-an hingga 1990-an wirausaha sosial menyebar dan berkembang. Di Inggris, salah satu penggerak waktu itu adalah Bill Drayton, yang mendirikan wirausaha sosial bernama Ashoka. “Kami mendefinisikan wirausaha sosial sebagai entitas bisnis yang tujuan utamanya bersifat sosial. Keuntungan yang didapat dari usahanya dinvestasikan kembali untuk mencapai tujuan sosial itu atau untuk kepentingan sosial.
Kewirausahaan sosial lebih dari sekadar didorong oleh keinginan untuk memaksimalkan profit bagi pemegang saham atau pemilik,” kata Manajer Promosi Wirausaha Sosial dan Kebudayaan Kantor Kementerian Urusan Sektor Ketiga Tamsyn Roberts.
Dengan definisi seperti itu, sebenarnya di Indonesia sudah terdapat wirausaha sosial, seperti Bina Swadaya. Lembaga ini mencari keuntungan melalui beberapa unit bisnisnya, tetapi keuntungan itu diinvestasikan kembali untuk membantu masyarakat kecil dan juga petani. Ada juga beberapa lembaga dengan cara mengajukan berbagai proyek ke perusahaan-perusahaan untuk mengerjakan sejumlah proyek yang bersifat sosial, seperti pendidikan dan perbaikan lingkungan.
Lembaga ini mengambil keuntungan dari proyek-proyek yang dikerjakan, tetapi keuntungan itu untuk diinvestasikan kembali bagi tujuan sosialnya. Namun berbeda dengan Indonesia, di Inggris lembaga-lembaga wirausaha sosial itu mendapat pengakuan pemerintah. Di samping perusahaan dan yayasan, Pemerintah Inggris mengakui keberadaan wirausaha sosial itu. Bahkan, pengakuan itu diwujudkan dalam bentuk keberadaan Kementerian Urusan Sektor Ketiga yang di dalamnya mengurus wirausaha sosial. Penyebutan sektor ketiga untuk memperlihatkan keberadaan lembaga yang berada di antara pemerintah dan swasta.
Wirausahawan sosial yang mendapat dana kemudian mengerjakan proyek yang sudah tentu harus bermanfaat bagi masyarakat, seperti penciptaan lapangan pekerjaan, pengurangan jumlah warga yang tidak memiliki rumah, dan perbaikan lingkungan. Pemerintah kemudian akan mengaudit dana-dana yang disalurkan itu. Pemerintah mengecek manfaat yang diterima oleh masyarakat yang menjadi subyek dalam proyek-proyek itu. Yang mungkin menjadi pertanyaan adalah, bagaimana dengan pengelolaan karyawan di lembaga wirausaha sosial.
Apakah karena bertujuan sosial, kemudian mereka bisa digaji seadanya? “Kami juga digaji layak. Kami digaji dengan patokan gaji untuk mereka yang bekerja di pelayanan publik. Kalau kami menjabat sebagai manajer, gajinya akan distandarkan dengan gaji manajer untuk lembaga pelayanan publik. Hal yang sama kalau kami menjabat sebagai direktur,” kata Direktur Komunikasi dan Kebijakan School for Social Enterprise Nick Temple berkisah tentang gaji yang didapat di dalam lembaganya. Di Indonesia sebenarnya sudah lama lembaga-lembaga wirausaha sosial bermunculan. Sama dengan di beberapa negara di Asia pengakuan tentang lembaga itu belum ada.
Pemerintah masih melihat hanya perusahaan dan yayasan sesuai dengan hukum yang ada. Meskipun demikian, wirausahawan sosial telah melangkah.
http://www.perindagtangerangkab.org , kompas.com
Sebenarnya wirausaha sosial (social enterprise) sudah muncul di dalam buku-buku teks kuliah pada tahun 1960-an sampai 1970-an. Baru kemudian pada 1980-an hingga 1990-an wirausaha sosial menyebar dan berkembang. Di Inggris, salah satu penggerak waktu itu adalah Bill Drayton, yang mendirikan wirausaha sosial bernama Ashoka. “Kami mendefinisikan wirausaha sosial sebagai entitas bisnis yang tujuan utamanya bersifat sosial. Keuntungan yang didapat dari usahanya dinvestasikan kembali untuk mencapai tujuan sosial itu atau untuk kepentingan sosial.
Kewirausahaan sosial lebih dari sekadar didorong oleh keinginan untuk memaksimalkan profit bagi pemegang saham atau pemilik,” kata Manajer Promosi Wirausaha Sosial dan Kebudayaan Kantor Kementerian Urusan Sektor Ketiga Tamsyn Roberts.
Dengan definisi seperti itu, sebenarnya di Indonesia sudah terdapat wirausaha sosial, seperti Bina Swadaya. Lembaga ini mencari keuntungan melalui beberapa unit bisnisnya, tetapi keuntungan itu diinvestasikan kembali untuk membantu masyarakat kecil dan juga petani. Ada juga beberapa lembaga dengan cara mengajukan berbagai proyek ke perusahaan-perusahaan untuk mengerjakan sejumlah proyek yang bersifat sosial, seperti pendidikan dan perbaikan lingkungan.
Lembaga ini mengambil keuntungan dari proyek-proyek yang dikerjakan, tetapi keuntungan itu untuk diinvestasikan kembali bagi tujuan sosialnya. Namun berbeda dengan Indonesia, di Inggris lembaga-lembaga wirausaha sosial itu mendapat pengakuan pemerintah. Di samping perusahaan dan yayasan, Pemerintah Inggris mengakui keberadaan wirausaha sosial itu. Bahkan, pengakuan itu diwujudkan dalam bentuk keberadaan Kementerian Urusan Sektor Ketiga yang di dalamnya mengurus wirausaha sosial. Penyebutan sektor ketiga untuk memperlihatkan keberadaan lembaga yang berada di antara pemerintah dan swasta.
Wirausahawan sosial yang mendapat dana kemudian mengerjakan proyek yang sudah tentu harus bermanfaat bagi masyarakat, seperti penciptaan lapangan pekerjaan, pengurangan jumlah warga yang tidak memiliki rumah, dan perbaikan lingkungan. Pemerintah kemudian akan mengaudit dana-dana yang disalurkan itu. Pemerintah mengecek manfaat yang diterima oleh masyarakat yang menjadi subyek dalam proyek-proyek itu. Yang mungkin menjadi pertanyaan adalah, bagaimana dengan pengelolaan karyawan di lembaga wirausaha sosial.
Apakah karena bertujuan sosial, kemudian mereka bisa digaji seadanya? “Kami juga digaji layak. Kami digaji dengan patokan gaji untuk mereka yang bekerja di pelayanan publik. Kalau kami menjabat sebagai manajer, gajinya akan distandarkan dengan gaji manajer untuk lembaga pelayanan publik. Hal yang sama kalau kami menjabat sebagai direktur,” kata Direktur Komunikasi dan Kebijakan School for Social Enterprise Nick Temple berkisah tentang gaji yang didapat di dalam lembaganya. Di Indonesia sebenarnya sudah lama lembaga-lembaga wirausaha sosial bermunculan. Sama dengan di beberapa negara di Asia pengakuan tentang lembaga itu belum ada.
Pemerintah masih melihat hanya perusahaan dan yayasan sesuai dengan hukum yang ada. Meskipun demikian, wirausahawan sosial telah melangkah.
http://www.perindagtangerangkab.org , kompas.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar